Selasa, 07 Desember 2010

BEM STMIK U'BUDIYAH

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
 a.    Badan Eksekutif Mahasiswa adalah organisasi yang merupakan kelanjutan dan perpaduan antara Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dengan Senat Mahasiswa. Anggota BEM adalah mahasiswa yang masih aktif dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan BEM.
b.    BEM sebagai jembatan penghubung antara mahasiswa dan lembaga serta bertanggung jawab langsung kepada Ketua Yayasan melalui Puket III.
c.  Tugas pokok Badan Eksekutif Mahasiswa.
1.  Mengesahkan serta mengajukan proposal kegiatan organisasi dan berhak untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban  dari setiap kegiatan organisasi.
2.  Menetapkan garis program kegiatan kemahasiswaan dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer.
3. Membimbing, mengarahkan dan mengawasi kegiatan UKM.
4.  Menyusun dan melaksanakan program kegiatan dengan menggunakan anggaran yang telah ditetapkan oleh Yayasan U'budiyah Untuk periode 1 (satu) tahun anggaran,Program kegiatan dimaksud mencakup program kegiatan seluruh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM ) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
5.  Mewakili Mahasiswa STMIK U'budiyah sebagai duta dalam kegiatan eksternal untuk berkoordinasi/berkomunikasi dengan organisasi mahasiswa Perguruan Tinggi Lainnya.
6.  Menampung serta memperjuangkan hak dan aspirasi mahasiswa baik dalam bidang akademik maupun kesejahteraan mahasiswa.